IDENTIFIKASI SEBARAN TITIK PANAS DALAM UPAYA MITIGASI BENCANA DAN PERENCANAAN WILAYAH


IDENTIFIKASI SEBARAN TITIK PANAS DALAM UPAYA MITIGASI BENCANA
DAN PERENCANAAN WILAYAH


Kebakaran hutan dan lahan terjadi terus berulang setiap tahunnya di Kalimantan Barat. Kebakaran merupakan salah satu penyebab terjadinya degradasi hutan dan lahan. Dilihat dari luas area kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat, peristiwa kebakaran hutan dan lahan besar pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2019.



Sumber : Susilo, 2021

Terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan seperti penghentian aktivitas penerbangan dan aktivitas belajar mengajar.

Sumber : Gambut kalbar 2012 kementan (https://geospasial.kalbarprov.go.id) diolah

Bulan Januari dan Februari tahun 2021 terdapat 273 titik panas yang muncul di Provinsi Kalimantan Barat, 58,70% diantaranya berada di Kabupaten Kubu Raya. Perlu adanya identifikasi sebaran dan dampak yang ditimbulkan di setiap wilayah, khususnya Kabupaten Kubu Raya yang  merupakan pintu gerbang Provinsi Kalimantan Barat dengan adanya Bandar Udara Internasional Supadio, dan daerah penyangga Kota Pontianak yang sangat cepat perkembangannya. Perlu adanya upaya mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah ini.

Kalimantan Barat memiliki lahan gambut seluas 1.102.923,98 Ha. Seluas 483.804,21 Ha lahan gambut berada di Kabupaten Kubu Raya. Kabupaten ini terletak di hilir Sungai Kapuas dan memiliki banyak sungai serta rawa sehingga memiliki lahan gambut sebesar 48,29 % ketebalan dangkal, seluas 10,92%, gambut sedang, seluas 12,28% gambut tebal dan 28,51% gambut sangat tebal. Persebaran lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi penyebab seringnya muncul titik panas.

TABEL 1. KETEBALAN GAMBUT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Sumber : Gambut kalbar 2012 kementan (https://geospasial.kalbarprov.go.id) diolah

TABEL 2. KETEBALAN GAMBUT DI KABUPATEN KUBU RAYA

Sumber : Gambut kalbar 2012 kementan (https://geospasial.kalbarprov.go.id) diolah

Lahan gambut, kondisi lahan gambut yang kering, membuatnya sangat mudah terbakar, lahan gambut berfungsi sebagai penyerap air secara alami, namun apabila kondisi iklim sangat panas dan kering lahan serta kerusakan ekosistem gambut mengeluarkan air dan menjadi kering dan menimbulkan titik panas hingga asap. Selain itu, pihak yang tidak bertanggungjawab juga membakar  dengan alasan membuka lahan untuk dimanfaatkan baik masyarakat, pengusaha, dan penguasa lahan.

Dalam kurun waktu 2 bulan pada awal tahun 2021 terdapat 161 titik panas yang muncul di Kabupaten Kubu Raya. Di bulan Januari hanya timbul 2 titik panas, namun meningkat tajam saat bulan Februari sebanyak 159 titik panas. Titik panas muncul setelah wilayah ini tidak turun hujan selama lebih dari 30 hari.

 Sumber : Sebaran titik panas (http://sipongi.menlhk.go.id/) diolah

Kabut asap kembali muncul pada bulan Februari. Puncak munculnya titik panas berada pada tanggal 26 Februari 2021 sebanyak 87 titik dan tercatat pada pukul 17.00 WIB muncul 64 titik. Penyebabnya kebakaran lahan karena lahan mengering dan terbakar dengan sendirinya, dan disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja membakar lahan. Sehingga mengakibatkan terganggunya lalu lintas transportasi udara dan kegiatan belajar mengajar yang terhenti setelah beberapa saat masuk kembali saat pandemi covid-19 serta aktivitas lainnya. 

GAMBAR 4. KONDISI SMK NEGERI 1 SUNGAI RAYA TERBAKAR

Sumber : Dokumentasi pribadi, 2021 

Salah satu dampak yang terjadi ialah terbakarnya 2 gedung SMK Negeri 1 Sungai Raya, Desa Kuala Dua. Gedung yang terbakar berfungsi sebagai perpustakaan dan laboratorium. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB. Api merambat dari belakang 

sekolah dan melahap 2 gedung.

Sumber : Hasil analisa, 2021

Sebaran titik panas paling banyak terjadi di pola ruang permukiman dan perkebunan sebanyak 84 dan 56 titik panas, disusul dengan pertanian, hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Titik panas paling banyak muncul di lahan gambut dengan ketebalan dalam 7 titik, dangkal 1 titik, sedang 77 titik dan lahan non-gambut 44 titik. Dalam analisa layer juga menunjukan titik panas terbanyak berada pada pola ruang perkebunan dengan ketebalan sedang sebanyak 34 titik panas, serta pola ruang permukiman dengan ketebalan dangkal sebanyak 32 titik panas dan ketebalan sedang sebanyak 31 titik panas. Kebakaran lahan sulit dipadamkan karena banyak dari titik panas muncul jauh dari akses darat. 

GAMBAR 6. PENANGANAN PASCA KEBAKARAN LAHAN OLEH PEMERINTAH
Sumber : Dokumentasi pribadi, 2021

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan upaya peraturan dan penegakan hukum, monitoring cuaca dan iklim, titik panas, dan ketinggian air gambut, melakukan sosialisasi, edukasi, pembangunan infrasturktur, pengerahan sumberdaya pemadaman (Susilo, 2021). Penanganan yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan kanalisasi dengan mengelilingi sekolah, pengerahan sumberdaya pemadam dan memberi sanksi sesuai dengan Pasal 18 Pasal 69 ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu lahan tidak boleh dikelola selama 5 tahun. 

Pembangunan sekat kanal, membangun sekat kanal pada lahan gambut guna mempertahankan air sehingga gambut tetap lembap dan basah, selain itu dengan adanya sekat kanal juga mampu mencegah merambatnya api dari semak belukar ke lahan lainnya terutama pada pola ruang perkebunan yang memang diperuntukan pengembangan perkebunan, selain sekat kanal, di lahan yang mudah terbakar dan gambut pembangunan akses darat seperti jalan perlu dilakukan di pola ruang permukiman, selain untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman juga mempermudah akses evakuasi dan  pemadaman api, atau dalam perencanaan wilayah melakukan kajian lebih dalam untuk pengembangan pola ruang di kawasan munculnya titik panas serta area kebakaran hutan dan lahan, dalam mempertimbangkan mitigasi bencana dalam perencanaan tata ruang.



Referensi :

Susilo, RP. 2021. UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN LAHAN DI INDONESIA. WEBINAR LAPAN BINDER SERIES 14. Indonesia.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 - 2036

BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat. GEOPORTAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT. geospasial.kalbarprov.go.id. http://geospasial.kalbarprov.go.id/pencarian.html?keyword=Gambut&kategori=&walidata=&bbox=-26.492187499999964%2C-46.014590190187675%2C986.0078125000001%2C85.83772742384082 (diakses 9 Maret 2021)

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SIPONGI KARHUTLA MONITORING SISTEM. sipongi.menlhk.go.id. http://sipongi.menlhk.go.id/peta/filter (diakses 11 Maret 2021)

Komentar

Postingan Populer