PEMBANGUNAN KAWASAN WATERFRONT CITY SUNGAI KAPUAS DALAM UPAYA PENGENDALIAN RUANG DI KOTA PONTIANAK
Ruang merupakan wadah
yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Standar pelayanan
bidang penataan ruang meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam penataan ruang harus memiliki 3 unsur
menuju pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Pengendalian penataan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan
tertib Tata Ruang. Arahan pengendalian pemanfataan ruang berisi tentag indikasi
arahan ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang, ketentuan
insentif dan disintensif.
Provinsi Kalimantan Barat
memiliki sungai terpanjang di Indonesia yaitu Sungai Kapuas. Sungai Sungai
memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Sehingga
adanya sungai ini akan mempengaruhi kehidupan sosial, dan hubungan sosial
masyarakat pesisir. Secara umum menurut Ethoven daerah aliran sungai dibagi
menjadi tiga bagian, yakni hulu, tengah, dan hilir. Hulu berada pada Kabupaten
Kapuas Hulu. Dari Kapuas Hulu hingga Tayan merupakan bagian tengah, dari Tayan
hingga Pontianak yang merupakan bagian hilir Sungai Kapuas.
Kota Pontianak merupakan
Ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Aliran Sungai Kapuas memiliki anak-anak
sungai yang berfungsi sebagai penghubung
permukiman dengan hasil komoditas yang berbeda seperti pertanian dan
barang-barang perdagangan lainnya. Perkembangan membentuk linier dan
mengelompok padat pada mengikuti aliran tumbuh secara alami. Pada
abad ke-19 kesultanan Pontianak semakin berkembang seiring dengan semakin
padatnya alur pedagangan dan semakin berkembangnya pelabuhan.hal tersebut
semakin berkembangnya Kota Pontianak hingga saat ini dan membentuk
heterogenitas. Pola permukiman yang tercipta Sungai Kapuas dan Sungai Landak sebagai
penghubung.
Perkembangan permukiman di
Kota Pontianak yang berada di bantaran Sungai Kapuas sudah berlangsung sejak
lama. Bangunan berdiri di bantaran dan membelakangi sungai menyebabkan sungai
menjadi kotor, dan merusak pemandangan tepian sungai. Pemerintah Kota Pontianak
melakukan pembongkaran bangunan, rata-rata bangunan yang terkena pembongkaran
sepanjang enam hingga sepuluh meter. Pemerintah membangun 15 meter dari turap
harus bebas dari bangunan karena termasuk dalam GSS.
Upaya pengendalian juga
dilakukan penataan kawasan dengan menonjolkan konsep waterfront dengan
promenadenya. Sehingga, bangunan-bangunan yang ada di lokasi menyesuaikan
dengan keberadaan waterfront. Pemerintah juga membuat aturan untuk
setiap bangunan di tepian sungai menyesuaikan muka bangunan dengan menghadap ke
sungai. Pemerintah tidak membatas fungsi bangunan, hal tersebut disrahkan
kepada masing-masing pemilik bangunan untuk tetap beraktivitas seperti biasa atau
membuka usaha. Upaya pembangunan waterfrontcity ini didukung oleh pemerintah
pusat hingga pemerintah daerah.
Sumber: Citra Satelit Google Earth Pro, 2021
Pemerintah melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2016-2019
intens melakukan Penataan Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air. Penataan
tersebut dilakukan di 11 lokasi. Salah satunya adalah Waterfront City Sungai Kapuas
yang juga tersambung dengan Sungai Landak, dan dikerjakan pemerintah pusat
dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Pontianak. Adapun penataan
kawasan tepi sungai di Pontianak, merupakan salah satu dari empat prioritas
kawasan tepi sungai/nelayan yang ditata oleh Kementerian PUPR.
Penataan kawasan waterfront
city selain untuk mencegah terjadinya pembangunan permukiman di Sungai
Kapuas juga bertujuan untuk mengurangi kekumuhan dan menjaga bangunan cagar
budaya. Di Kawasan Kampung Beting, memiliki bangunan cagar budaya yang erat
dengan sejarah perkembangan Kota Pontianak yakni Masjid Jami dan Istana Kadriah
Kesultanan Pontianak. Area ini termasuk salah satu kawasan kumuh yang kemudian
dilakukan penataan secara bertahap tahun 2017-2018 dengan anggaran Rp79,2
miliar. Penataan di Kampung Beting dilakukan terintegrasi dengan penataan
tepian Sungai Kapuas di Tambelan Sampit.
Pada tahun anggaran
2016-2017, Kementerian PUPR telah menyelesaikan penataan tepian Sungai Kapuas
di Tambelan Sampit dengan total anggaran Rp30,45 miliar. Sedangkan untuk
penataan permukiman BML, Kementerian PUPR dengan total anggaran tahun jamak
2017-2018 sebesar Rp49,9 miliar, telah meningkatkan kondisi lingkungan kawasan
tersebut. Pekerjaannya mencakup jalur pejalan kaki sepanjang 836 meter,
pembangunan mushala, pintu gerbang, pos keamanan, pos polisi, pos babinsa,
tandon air 3 pasang, CCTV, dan lampu penerangan.
Upaya pengendalian
dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan pemerintah daerah
Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak serta dukungan dari masyarakat
yang terkena dampak pembangunan. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah berhasil
ditandai dengan lancarnya pembangunan dan berdampak positif. Dampak positif pembangunan
waterfront city di Kota Pontianak bagi masyarakat yang berada di
bantaran sungai berupa tatanan kawasan permukiman menjadi lebih rapi dan
menjadi tujuan wisata.
Referensi :
Ismail.
2021. Pembangunan Waterfront, Bangunan Terkena GSS Mulai Dibongkar. RMOL
KALBAR. Diakses dari https://www.rmolkalbar.id/pembangunan-waterfront-bangunan-terkena-gss-mulai-dibongkar.
Ronny,
B. 2019. Jokowi: Waterfront City Sungai Kapuas Paling Bagus. Properti Terkini.
Dikases dari https://propertiterkini.com/jokowi-waterfront-city-sungai-kapuas-paling-bagus/
Komentar
Posting Komentar