PEMBANGUNAN KAWASAN WATERFRONT CITY SUNGAI KAPUAS DALAM UPAYA PENGENDALIAN RUANG DI KOTA PONTIANAK

 

Ruang merupakan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Standar pelayanan bidang penataan ruang meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam penataan ruang harus memiliki 3 unsur menuju pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pengendalian penataan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. Arahan pengendalian pemanfataan ruang berisi tentag indikasi arahan ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disintensif.

Provinsi Kalimantan Barat memiliki sungai terpanjang di Indonesia yaitu Sungai Kapuas. Sungai Sungai memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Sehingga adanya sungai ini akan mempengaruhi kehidupan sosial, dan hubungan sosial masyarakat pesisir. Secara umum menurut Ethoven daerah aliran sungai dibagi menjadi tiga bagian, yakni hulu, tengah, dan hilir. Hulu berada pada Kabupaten Kapuas Hulu. Dari Kapuas Hulu hingga Tayan merupakan bagian tengah, dari Tayan hingga Pontianak yang merupakan bagian hilir Sungai Kapuas.

Kota Pontianak merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Aliran Sungai Kapuas memiliki anak-anak sungai  yang berfungsi sebagai penghubung permukiman dengan hasil komoditas yang berbeda seperti pertanian dan barang-barang perdagangan lainnya. Perkembangan membentuk linier dan mengelompok padat pada mengikuti aliran tumbuh secara alami. Pada abad ke-19 kesultanan Pontianak semakin berkembang seiring dengan semakin padatnya alur pedagangan dan semakin berkembangnya pelabuhan.hal tersebut semakin berkembangnya Kota Pontianak hingga saat ini dan membentuk heterogenitas. Pola permukiman yang tercipta Sungai Kapuas dan Sungai Landak sebagai penghubung.  

Perkembangan permukiman di Kota Pontianak yang berada di bantaran Sungai Kapuas sudah berlangsung sejak lama. Bangunan berdiri di bantaran dan membelakangi sungai menyebabkan sungai menjadi kotor, dan merusak pemandangan tepian sungai. Pemerintah Kota Pontianak melakukan pembongkaran bangunan, rata-rata bangunan yang terkena pembongkaran sepanjang enam hingga sepuluh meter. Pemerintah membangun 15 meter dari turap harus bebas dari bangunan karena termasuk dalam GSS.

Upaya pengendalian juga dilakukan penataan kawasan dengan menonjolkan konsep waterfront dengan promenadenya. Sehingga, bangunan-bangunan yang ada di lokasi menyesuaikan dengan keberadaan waterfront. Pemerintah juga membuat aturan untuk setiap bangunan di tepian sungai menyesuaikan muka bangunan dengan menghadap ke sungai. Pemerintah tidak membatas fungsi bangunan, hal tersebut disrahkan kepada masing-masing pemilik bangunan untuk tetap beraktivitas seperti biasa atau membuka usaha. Upaya pembangunan waterfrontcity ini didukung oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.


Sumber: Citra Satelit Google Earth Pro, 2021
Gambar 1. Lokasi Pengembangan Waterfront City Kota Pontianak

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2016-2019 intens melakukan Penataan Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air. Penataan tersebut dilakukan di 11 lokasi. Salah satunya adalah Waterfront City Sungai Kapuas yang juga tersambung dengan Sungai Landak, dan dikerjakan pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Pontianak. Adapun penataan kawasan tepi sungai di Pontianak, merupakan salah satu dari empat prioritas kawasan tepi sungai/nelayan yang ditata oleh Kementerian PUPR.


Sumber: Tribunnews & Properti Terkini, 2021
Gambar 2. Kondisi Pembangunan Waterfront City di Kota Pontianak

Penataan kawasan waterfront city selain untuk mencegah terjadinya pembangunan permukiman di Sungai Kapuas juga bertujuan untuk mengurangi kekumuhan dan menjaga bangunan cagar budaya. Di Kawasan Kampung Beting, memiliki bangunan cagar budaya yang erat dengan sejarah perkembangan Kota Pontianak yakni Masjid Jami dan Istana Kadriah Kesultanan Pontianak. Area ini termasuk salah satu kawasan kumuh yang kemudian dilakukan penataan secara bertahap tahun 2017-2018 dengan anggaran Rp79,2 miliar. Penataan di Kampung Beting dilakukan terintegrasi dengan penataan tepian Sungai Kapuas di Tambelan Sampit.

Pada tahun anggaran 2016-2017, Kementerian PUPR telah menyelesaikan penataan tepian Sungai Kapuas di Tambelan Sampit dengan total anggaran Rp30,45 miliar. Sedangkan untuk penataan permukiman BML, Kementerian PUPR dengan total anggaran tahun jamak 2017-2018 sebesar Rp49,9 miliar, telah meningkatkan kondisi lingkungan kawasan tersebut. Pekerjaannya mencakup jalur pejalan kaki sepanjang 836 meter, pembangunan mushala, pintu gerbang, pos keamanan, pos polisi, pos babinsa, tandon air 3 pasang, CCTV, dan lampu penerangan.

Upaya pengendalian dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak serta dukungan dari masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah berhasil ditandai dengan lancarnya pembangunan dan berdampak positif. Dampak positif pembangunan waterfront city di Kota Pontianak bagi masyarakat yang berada di bantaran sungai berupa tatanan kawasan permukiman menjadi lebih rapi dan menjadi tujuan wisata.

 

Referensi :

Ismail. 2021. Pembangunan Waterfront, Bangunan Terkena GSS Mulai Dibongkar. RMOL KALBAR. Diakses dari https://www.rmolkalbar.id/pembangunan-waterfront-bangunan-terkena-gss-mulai-dibongkar.

Ronny, B. 2019. Jokowi: Waterfront City Sungai Kapuas Paling Bagus. Properti Terkini. Dikases dari https://propertiterkini.com/jokowi-waterfront-city-sungai-kapuas-paling-bagus/


Komentar

Postingan Populer